JAKARTA - Gagal menggeser dominasi Google di medan pertarungan mesin pencari, Microsoft memilih menggugat secara hukum. Gugatan formal dilayangkan ke badan antimonopoli di Komisi Uni Eropa kemarin. Tuduhannya, Google secara sistematis menghalang-halangi kompetisi di pasar iklan mesin pencari Internet.
Google menguasai 90 persen pasar periklanan mesin pencari. Mesin pencari Microsoft, Bing, berada di urutan kedua.
Gugatan ini menempatkan Microsoft dalam posisi yang berbeda selama dua dekade terakhir. Biasanya, Microsoft menjadi sasaran gugatan pihak lain di Eropa dan Amerika Serikat untuk kasus-kasus seperti itu. Ada kalanya Microsoft menang. Tapi ada kalanya juga kalah.
"Gugatan ini menggambarkan ironi terbesar dalam sejarah antimonopoli," kata Thomas Vinje, Kepala Urusan Praktek Antimonopoli di Clifford Chance, yang pernah memimpin koalisi menggugat Microsoft di Uni Eropa dan menang.
http://www.blogger.com/img/blank.gif
"Microsoft sudah belajar dari pengalamannya, bagaimana menyebabkan kerusakan maksimum bagi pesaingnya melalui hukum antimonopoli," kata Vinje.
Dalam gugatannya, Microsoft menuduh Google melakukan tindakan-tindakan terpola untuk memenangkan persaingan secara tak adil. Google juga tengah diperiksa oleh Komisi Uni Eropa atas pengaduan tiga perusahaan kecil, salah satunya dimiliki oleh Microsoft.
Microsoft berharap badan antimonopoli mengambil tindakan. Dari bukti-buktinya nanti, diharapkan badan serupa di Amerika Serikat juga bertindak.
DEDDY SINAGA | REUTERS | NYTIMES
Sumber: Tempo
Home » microsoft » Microsoft Gugat Google
Sabtu, 02 April 2011
Microsoft Gugat Google
lainnya dari google, microsoft
Ditulis Oleh : PTC Directory // 17.03
Kategori:
microsoft
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar